• [SALAH] Biaya Tilang Baru di Indonesia

    Sumber: whatsapp.com dan facebook.com
    Tanggal publish: 25/08/2019

    Berita

    Beredar melalui Whatsapp dan Facebook informasi yang berisikan harga tilang terbaru. Dalam informasi tersebut disebutkan pula imbauan untuk tidak menyuap polisi. Dikatakan bahwa imbauan itu terkait instruksi Kapolri yang berisikan pemberian hadiah kepada oknum Polisi yang berhasil membuktikan praktek penyuapan dalam perkara penilangan.

    Berikut kutipan narasinya:

    BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap

    1. Tidak ada STNK
    Rp. 50,000

    2. Tdk bawa SIM
    Rp. 25,000

    3. Tdk pakai Helm
    Rp. 25,000

    4. Penumpang tdk Helm
    Rp. 10,000

    5. Tdk pake sabuk
    Rp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin
    - Mobil Rp. 20,000
    - Motor Rp. 10.000

    7. Tdk pasang isyarat mogok
    Rp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalan
    Rp. 20,000

    9. Perlengkapan mobil
    Rp. 20,000

    10. Melanggar TNBK
    Rp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMS
    Rp. 70,000

    12. Tdk miliki spion, klakson
    - Motor Rp. 50,000
    - Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalin
    Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri
    Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
    ???? ???? ????
    ⛔⚠????????
    ????????????????
    JANGAN MINTA DAMAI

    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

    WASPADALAH

    "Semoga bermanfaat"
    ????????????????????

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil pencarian, diketahui bahwa narasi yang beredar di Whatsapp dan Facebook tersebut sudah pernah beredar di tahun 2018. Narasi yang beredar pun sama. Adapun, informasi mengenai biaya tilang tersebut pun sudah dilakukan periksa fakta dan melalui klarifikasi dari pihak kepolisian diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar.

    Berikut kutipan hasil periksa fakta tersebut:

    […] Informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia sempat beredar melalui media sosial dan media pesan Whatsapp. Dalam informasi tersebut terdapat pembahasan mengenai biaya tilang bagi pelanggar lalu lintas. Mulai dari tidak memiliki STNK hingga melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai instruksi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) akan memberikan hadiah sebesar Rp10 juta kepada anggotanya yang berhasil menangkap warga yang hendak menyuap polisi saat ditilang.

    Dilansir dari waspada.co.id, Kepala Bidang Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rina Sari Ginting menegaskan bahwa informasi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia tersebut adalah tidak benar.

    “Kabar yang tersebar di media sosial tentang biaya tilang terbaru di Indonesia setelah dilakukan pengecekan ternyata hoaks,” ungkap Rina.

    Rina mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru tentang biaya tilang di Indonesia. Adapun, Rina mengatakan, bila ada informasi terbaru mengenai kebijakan biaya tilang maka Polri akan menyampaikan langsung kepada masyarakat.

    “Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi seperti biaya tilang terbaru yang tidak jelas kebenarannya,” imbau Rina.

    Perihal beredarnya informasi tersebut, setelah dilakukan penelusuran ternyata informasi itu sudah pernah tersebar pada bulan September 2017. Klarifikasi mengenai informasi tersebut pun telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Dilansir dari liputan6.com(9/11), Irjen Royke menegaskan, tidak pernah menyebarkan daftar dan iming-iming hadiah bagi anggotanya yang berhasil membuktikan adanya praktik suap, terlebih dengan cara menjebak atau rekayasa.

    “Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” tegas Royke.

    Adapun, menurut Royke, baik penerima maupun pemberi suap keduanya sama-sama melanggar hukum. “Penerima suap dan pemberi suap sama-sama dapat dihukum ya,” tegasnya. […]

    Selain dari hasil periksa fakta tersebut, pihak Kepolisian pun juga sudah memberikan pernyataan terkait peredaran informasi biaya tilang tersebut. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menegaskan bahwa pesan yang beredar mengenai biaya tilang itu tidak benar. Ia menyatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya maupun Korps Lalu Lintas Polri tidak mengeluarkan kebijakan tersebut.

    “(Informasi) Itu hoaks,” ujar Nasir.

    Nasir menjelaskan, aturan denda pelanggaran lalu sudah termuat jelas dalam Undang-undang lalu lintas. Sehingga apabila terjadi perubahan, maka Undang-undang tersebut harus dilakukan perubahan juga. Dan sampai saat ini tidak ada revisi hal itu.

    “Sumbernya harusnya UU nomor 22 Tahun 2019,” tegas Nasir.

    Adapun, terkait “Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)” sudah dituliskan oleh pihak Polri dalam situsnya (polri.go.id). Berikut kutipan lamannya yang membahas mengenai tilang:

    […] Informasi Lengkap
    Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

    1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

    3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

    4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

    5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

    6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

    7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

    8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

    9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

    10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

    11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

    12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

    13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

    14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). […]

    Kesimpulan

    Dari pemaparan tersebut, sudah jelas bahwa pesan mengenai biaya tilang baru tidaklah benar. Adapun, informasi tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau konten palsu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “MANTAN PRESIDEN RI KE 3 DINOBATKAN SEBAGAI PEMILIK IQ TERTINGGI SEPANJANG SEJARAH MANUSIA NAMUN DISIA-SIAKAN OLEH BANGSA INDONESIA”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 25/08/2019

    Berita

    “MANTAN PRESIDEN RI KE 3 DINOBATKAN SEBAGAI PEMILIK IQ TERTINGGI SEPANJANG SEJARAH MANUSIA NAMUN DISIA-SIAKAN OLEH BANGSA INDONESIA

    ~~~~

    Sebuah situs Opishposh.com telah merilis 10 Manusia dengan IQ tertinggi dengan judul People With The Highest IQ Ever Recorded sbb :

    BJ Habibie IQ 200
    …”
    Salinan narasi selengkapnya di (2) bagian REFERENSI.

    Hasil Cek Fakta

    Pelintiran daur ulang. Bukan BJ Habibie, Opishposh(dot)com (situs yang diklaim sebagai sumber referensi) menyebut William James Sidis di peringkat 1.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Pemadaman listrik wilayah bekasi hari Sabtu dan Minggu, Tgl 24 & 25 Agustus 2019

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 25/08/2019

    Berita

    Beredar informasi dengan narasi :

    “Sekilas info
    Hasil rapat BPJT , Kepolisian, proyek elepatit dan LRT
    Pemadaman listrik wilayah bekasi
    Hari Sabtu dan Minggu
    Tgl 24 & 25 Agustus 2019 (siang) kurang lebih 4-5 jam
    Kegiatan pemasangan gerder beton elepatit dan LRT di Km 18 tol Jakarta Cikampek yg berada dibawah sutet.”

    Hasil Cek Fakta

    PLN memastikan informasi tersebut tidak benar.

    “Kita tidak ada rencana pemadaman (listrik), tidak ada, ” kata Manager Bidang SDM dan Keuangan PLN Area Bekasi, Meri Yuliana, dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (24/8).

    Meri menegaskan, proyek di Tol Jakarta-Cikampek Km 18 tidak berdampak terhadap pemadaman listrik. Kalaupun ada pemadaman listrik, pihak PLN akan memberikan pengumuman kepada masyarakat terlebih dulu.

    “Menurut Info dari teman-teman PLN bagian transmisi, untuk rencana pekerjaan di sisi transmisi tidak ada yang berdampak pemadaman di distribusi, termasuk wilayah Bekasi. Kalaupun ada pemadaman yang sifatnya terencana pihak distribusi akan memberikan informasi via surat ke warga sekitar,” jelas Meri.

    “Iya itu bikin binggung, banyak warga banyak yang dapat informasi lewat WA yang kurang benar. Kami tegaskan bahwa tidak ada rencana pemadaman seperti yang sebutkan tadi,” ujar VP Public Relations PLN Dwi Suryo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/8/2019).

    Terkait hoaks yang beredar ini, Dwi mengimbau warga tidak mudah percaya. “Kami imbau kepada yang pelanggan yang mendapatkan informasi tersebut dapat menghubungi kantor layanan PLN terdekat atau tanya ke Facebook pln123 atau ke contact center 123,” ucap dia.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Korban main game , kalo sudah kena syaraf seperti ini bagaimana coba?

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/08/2019

    Berita

    Beredar video yang dengan narasi sebagai berikut :

    “korban main game , sdh ada di kec. Dukun , muntilan , ..bs di sampaikn ke siswa2 kalo sdh kena syaraf seperti ini bagaimana coba ? Masa depan masih panjang ….himbauan untuk siswa agar HP/ smartphone digunakan secara bijak dan untuk hal positif .
    # peringatan jg untuk kita sbg orangtua untuk anak2 kita”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan klarifikasi dari Kepala Puskesmas Dukun, dr. Didik Guntur Saputra menyatakan bahwa pihak dokter Puskesmas tidak mengetahui ada perekaman video dan pihak dokter Puskesmas tidak mengeluarkan rujukan dengan diagnosa akibat game online

    Pada saat video yang viral tersebut direkam, baik keluarga atau perekam video tersebut belum mengetahui penyebab kondisi pasien tersebut sehingga muncul dugaan kondisi pasien tersebut karena terlalu sering bermain game online.

    Pihak Puskesmas Dukun dan keluarga memohon kepada masyarakat agar video ini tidak disebarkan karena dikhawatirkan akan merusak psikis anak tersebut.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini