• [SALAH] “di jerman Negara Eropa saja menghargai waktu Adzan”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/11/2019

    Berita

    Akun Cahaya Mata (fb.com/profile.php?id=100010009634166) menunggah sebuah video dengan narasi:

    “Maa Syaa Allah……di jerman Negara Eropa saja menghargai waktu Adzan .. di Indonesia waktu Adzan masih saja membunyikan musik atau TV dengan volume yang keras baik di pasar di Mall ataupun di rumah .. menyedihkan”

    Hasil Cek Fakta

    Klaim tersebut salah; video itu menunjukkan orkes musik Prancis Poil O’Brass Band berhenti sejenak memainkan musik setelah terdengar suara azan dari sebuah masjid di kota Istanbul, di Turki.

    Di video menyesatkan itu terdapat tanda air logo koran Turki Yeni Safak. Pencarian dengan kata kunci tertentu untuk mendapatkan video aslinya di situs Yeni Safak menemukan video berita bertanggal 9 Agustus 2019.

    Diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Indonesia, judul berita itu adalah: “Musisi Prancis berhenti memainkan musik untuk menghargai panggilan azan di Istanbul.”

    Sedangkan keterangan video berdurasi satu menit itu tertulis: “Anggota orkes musik Prancis, Poil O’Brass Band, yang terdiri atas 18 orang, berhenti memainkan musik setelah mendengar panggilan azan di Istanbul.”

    Poil O’Brass Band adalah orkes musik asal Prancis.

    Akun Twitter Yeni Safak juga mengunggah video aslinya pada tanggal 9 Agustus 2019 yang kemudian dicuitkan ulang oleh akun Twitter orkes musik Prancis tersebut.

    Terjemahan cuitan berbahasa Turki itu adalah: “18 orang dari orkes musik jalanan Prancis, Poil O’Brass Band, bermain musik di hadapan pecinta musik di Jalan Istiklal. Warga yang melintas bersuka cita mendengarkan grup band itu. Ketika suara azan terdengar, pertunjukan musik sejenak dihentikan.”

    Tim Periksa Fakta AFP telah melacak di mana titik persisnya pertunjukan musik itu berlangsung dan menemukannya di Google Street View. Pada detik ke-34, kamera terlihat memindahkan sudut pengambilan gambar ke arah sumber suara azan, sehingga memperlihatkan bagian-bagian yang bisa dikenali dari jalanan itu.

    Kesimpulan

    Bukan di Jerman. Video tersebut direkam di kota Istanbul di Turki. Para pemain musik di dalam video tersebut adalah anggota orkes musik Prancis, Poil O’Brass Band.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Video kontraktor ahokers sabotase galian drainase”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2019

    Berita

    Akun R D’Janoko (fb.com/r.djanoko.16) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut :

    “Kontraktor Drainase di DKI ini sengaja memasukkan galian ke dalam saluran drainase ut membuat banjir Jakarta tujuannya SABOTASE ut menjatuhkan Gubernur DKI JKT VIRALKAN AGAR DIKETAHUI PUBLIK kontraktornya AHOKERS penghianat bangsa .AHLAK NYA ORANG KAFIR BEJAAT”

    Di dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah pekerja kontraktor memasukkan pasir hasil galian yang dibungkus karung ke dalam saluran drainase.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran, kegiatan memasukkan karung pasir ke dalam saluran drainase yang terlihat dalam video tersbut merupakan aktivitas yang disebut manhole utilitas. Tujuannya sebagai upaya antisipasi kecelakaan.

    Disitat dari akun resmi Dinas Bina Marga DKI Jakarta @BinaMargaDKI, memberikan klarifikasi melalui tayangan video berdurasi 39 detik. Video itu berisi narasi bertuliskan:

    Lubang tersebut bukan sumur resapan, tapi manhole utilitas. Memang speknya harus dimasukkan karung pasir sebelum ditutup. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan.

    Saat proses pengerjaan utilitas maka karung pasir tersebut akan diangkat setelah itu proses boring subduct. Setelah selesai maka karung yang berisi pasir akan dimasukkan manhole kembali. Di beberapa tempat memang sering terisi air karena kemungkinan muka air tanah di daerah tersbut tinggi.

    Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha, mengklarifikasi video viral tersebut pada Senin, 25 November 2019. Hari menyebutkan, peristiwa yang direkam dalam video yang beredar itu terjadi di Jalan Karang Anyar, Jakarta Pusat.

    “Lokasi tersebut di Jalan Karang Anyar Jakarta Pusat, sisi dari Mangga Besar ke Jalan Sukaryo Wiryopranoto,” ujar Hari.

    Oleh karena itu, ia memastikan, tidak benar jika aktivitas itu disebut upaya untuk menciptakan banjir di Jakarta dan menjatuhkan pemerintah daerah.

    “Ya (itu hoaks),” jawab Hari singkat.

    Kesimpulan

    Bukan sabotase untuk membuat banjir Jakarta dan menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta. Lubang tersebut bukan sumur resapan, tapi manhole utilitas. Memang speknya harus dimasukkan karung pasir sebelum ditutup. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Ide ‘gila’ Nadiem Makarim: ingin memangkas jumlah tahun pendidikan SD, SMP, SMA”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/11/2019

    Berita

    Ide ‘gila’ Nadiem Makarim
    Gagasan Nadiem Makarim (Mendikbud) ingin memangkas jumlah tahun pendidikan SD, SMP & SMA. Demi percepatan dan kualitas SDM Bangsa ini sesuai reformasi industri di era 4.0 ini. Untuk SD dari 6 th menjadi 4 th. SMP & SMA akan jadi 2 th. Agar menyesuaikan umur ketika melanjutkan kuliah sampai sarjana S1, S2, S3. Saya inginnya Umur 18 th sudah selesai S3. Saya tau ini akan jadi pro kontra. Makanya kita akan bicarakan secara nasional!?.
    @buku_generasi_biru
    Jangan cuma bicara lu punya ide… lu pikirin tuh Nasib & Jeritan Guru-guru Honorer!!

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim CekFakta Tempo yang memasukkan kata kunci “Mendikbud Nadiem Makarim akan pangkas tahun pendidikan” ke mesin pencarian Google untuk menelusuri pemberitaan terkait. Hasilnya, Tempo menemukan satu artikel yang dimuat di situs Kompasiana dengan judul “Ide ‘Gila’ Buat Mendikbud Nadiem Makarim” yang dimuat pada 19 November 2019, sehari sebelum akun Buku Generasi Biru mengunggah gambar yang diunggah kembali oleh sumber klaim.

    Artikel opini itu ditulis oleh Johanis Malingkas. Dalam profilnya di Kompasiana, Johanis menyebut dirinya sebagai dosen. Saat dibaca secara lengkap, paragraf empat dan lima artikel Johanis itu sama dengan tulisan dalam gambar unggahan akun Buku Generasi Biru.

    Berikut isi lengkap paragraf empat dan lima artikel Johanis:

    “Nah, seandainya jenjang itu dilakukan terobosan perubahan yang dapat di pertanggung jawabkan mengapa tidak? Perubahan disini disesuaikan dengan era kekininian, apa salah? Lama waktu di SD menjadi 4 tahun, SMP dan SMA masing-masing 2 tahun maka akan ada selisih 4 tahun lama studi. Seseorang akan menamatkan SMA pada usia 13 tahun. S2 dan S3 selama 5 tahun berarti kita akan produk SDM bergelar doktor pada usia 18 tahun.
    Gagasan ini mengacu dari era “percepatan” dan jelang era revolusi industri 4.0 sehingga Indonesia akan menyiapkan tenaga profesional yang akan berkompetisi bukan hanya di negeri ini namun ke kancah internasional.”

    Sebenarnya, konteks artikel Johanis itu adalah sebagai gagasan dan harapan agar Mendikbud Nadiem Makarim bisa mengubah pendidikan di Indonesia. Itu pula yang tercermin dalam judul artikel itu, “Ide ‘Gila’ Buat Mendikbud Nadiem Makarim”.

    Hal tersebut juga ditegaskan dalam paragraf dua artikel Johanis yang berbunyi: “Saya maksud dengan istilah ide ‘gila’ disini adalah gagasan baru yang bisa dianggap kontroversil. Gagasan yang menerobos pola lama sistem pendidikan yang lazim saat ini. Gagasan yang dapat dijadikan bahan diskusi bersama untuk menemukan kegiatan yang dapat dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya yang tersedia.”

    Dengan demikian, gagasan soal pemangkasan waktu pendidikan SD, SMP, dan SMA tidak dilontarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, melainkan penulis artikel opini di Kompasiana, Johanis Malingkas.

    Kesimpulan

    Bukan ide Nadiem Makarim. Mendikbud Nadiem Makarim tidak pernah melontarkan gagasan untuk memangkas waktu pendidikan SD, SMP, dan SMA. Gagasan itu merupakan opini Johanis Malingkas melalui artikelnya di Kompasiana pada 19 November 2019 yang berjudul “Ide ‘Gila’ Buat Mendikbud Nadiem Makarim”.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Tadi malam UU tentang suara azan telah disahkan, pemerintah Jokowi akan bertindak tegas dengan pelanggaran UU

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/11/2019

    Berita

    Akun Tanvan Sellow (fb.com/tanvan.sellow) menunggah sebuah gambar yang dijadikan foto profil akunnya.

    Dalam gambar tersebut, terdapat narasi sebagai berikut :

    “Tadi malam, UU tentang suara azan telah disahkan. Dan barang siapa yg terganggu dgn suara azan, boleh melaporkan ke aparat terdekat. Dn pemerintah Jokowi akan bertindak tegas dengan pelanggaran UU. Yg bertanggung jawab atas suara azan yg keras adalah ustat atau pengurus masjid”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran terhadap situs-situs media arus utama, tidak ditemukan pemberitaan mengenai pengesahan undang-undang tentang suara adzan seperti yang diklaim oleh akun tersebut.

    Berita yang pernah beredar, yakni pada Agustus 2018, adalah mengenai aturan pengeras suara masjid. Berdasarkan arsip pemberitaan Tempo, perbincangan seputar pengeras suara masjid mengemuka setelah seorang wanita yang bernama Meiliana divonis penjara selama 1,5 tahun karena kasus penodaan agama. Meiliana pernah menyampaikan keberatannya kepada seorang tetangganya soal pengeras suara masjid yang terlalu kencang.

    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 terkait “Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla”, Kemenag meminta ketiga tempat ibadah tersebut merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor Kep/D/101/1978.

    Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan bahwa aturan yang dibuat pada 1978 tersebut masih berlaku.

    “Hingga saat ini, belum ada perubahan,” kata Amin seperti dikutip dari situs resmi Kemenag. Dalam laman tersebut, Kemenag bahkan mencantumkan tautan ke aturan soal pengeras suara di masjid.

    Menurut Amin, seperti dilansir dari situs resmi Kemenag, Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

    Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu,” kata Amin.

    Dalam instruksi tersebut, menurut Amin, dipaparkan pula bahwa suara yang disalurkan keluar masjid pada dasarnya hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Sementara salat dan doa pada dasarnya hanyalah untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan ke luar agar tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa.

    “Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar,” kata Amin berdasarkan instruksi tersebut.

    Hal lain yang terdapat dalam instruksi ini adalah waktu penggunaan pengeras suara. “Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh, dan sebagainya,” ujar Amin.

    Melaui surat edaran yang diterbitkan pada 24 Agustus 2018, Amin meminta kantor-kantor wilayah Kemenag untuk kembali melakukan sosialisasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag 1978 tersebut.

    “Kami juga meminta Kantor Urusan Agama maupun penyuluh agama untuk ikut mensosialisasikannya,” tuturnya.

    Terkait rencana Kemenag untuk mengatur volume pengeras suara masjid, Dirjen Bimas Islam Kemenag pernah menyatakan bahwa kementeriannya berencana membuat aturan yang lebih teknis dibandingkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag 1978.

    Namun, seperti dikutip dari situs Detik.com, Amin tak menjabarkan secara rinci poin-poin dalam aturan yang lebih teknis itu. Hanya saja, tak tertutup kemungkinan bahwa volume pengeras suara masjid akan diatur. “Masih dalam pembahasan,” ujarnya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini